MEMANFAATKAN HARTA WAKAF (14022020)
Nasir Azis
Islam agama yang sempurna yang diturun
Allah SWT kepada manusia sebagai pedoman, petunjuk, dan cara hidup untuk
memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Islam mengatur semua aspek
kehidupan yang mencakup, manusia dengan pencipta (hablumminallah), serta sesama
manusia (hablumminannas). Islam juga mengatur bagaimana manusia mengelola harta
agar bermanfaat tidak hanya untuk keperluan dunia saja tapi bermanfaat pula di
akhirat kelak.
Harta dalam pandangan islam adalah
anugerah Allah SWT yang harus di syukuri. Dan salah satu cara mensyukurinya
adalah dengan menafkahkan atau mewakafkan sebagian dari harta yang dimilikinya
untuk memperoleh kebaikan yang sempurna. Dalam surat Ali Imran ayat 92, Allah
berfirman:
لَنْ
تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ
شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu
cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah
mengetahuinya.” (Q.S. Ali Imran : 92)
Kaum muslimin yang berbahagia
Kebaikan yang sempurna akan diraih oleh
seseorang mana kala seseorang telah menginfakkan harta yang paling dicintainya
untuk Allah SWT. Kondisi itu menunjukkan bahwa perintah Allah selalu menjadi
perioritas untuk dilaksanakannya. Harta yang di nafkahkan itu juga merupakan
harta yang memiliki kualitas terbaik, karena dia mengetahui akan balasan yang
diberikan kepadanya.
Dalam surah Al-Baqarah ayat: 267, Allah
berfirman yang bermakna” Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan
Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah
bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji”. (Q.S. Al-Baqarah: 267).
Hadirin yang dirahmati Allah
Wakaf termasuk dalam amalan ‘amaliah
yang artinya amalan yang dikerjakan oleh hamba dalam bentuk menginfakan harta.
Harta itu merupakan amanah Allah yang dititipkan kepada seseorang untuk
digunakan pada jalan yang diridhaiNYA. Wakaf dalam bentuk harta juga merupakan
amalan istimewa dan termasuk dalam amalan jaryah karena pahala wakaf akan terus
mengalir walaupun orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia. Berbeda
dengan amalan-amalan seperti zakat, puasa, shalat, haji, yang pahalanya akan
terputus ketika seseorang meninggal dunia. Keterangan ini berdasarkan hadist
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh imam Muslim yang berbunyi sebagai
berikut:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ
ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ
يَدْعُو لَهُ
Artinya:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka
terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang
dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh” (H.R. Muslim no. 1631)
Hadirin yang berbahagia
Menurut jumhur ulama makna sedekah
jaryah dalam hadist diatas adalah “amalan wakaf”. Semua amalan yang dikerjakan
oleh seseorang hamba ganjarannya akan ada batas waktunya kecuali amalan wakaf
yang akan terus menerus mendapatkan ganjarannya. Oleh karena itu wakaf
merupakan amalan yang paling istimewa dibandikan dengan amalan Maliyah lainnya.
Praktek wakaf telah ada semasa zaman
Rasulullah SAW. Dalilnya berdasarkan hadist dari Ibnu umar r.a berkata” Umar
bin Khatab mempunyai sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menemui Rasulullah SAW
untuk meminta nasehat tentang harta tersebut. Wahai Rasulullah, aku telah
mendapat sebidang tanah di Khaibar yang aku
belum pernah memperolehnya seperti itu. Rasulullah SAW
bersabda: jika engkau menginginkan, maka engkau tahan pokoknya dan engkau
sedekahkan hasilnya. Ibnu Umar berkata. Umar bin Khatab kemudian menyedekahkan
hasil harta itu untuk orang fakir, kerabat, fisabilillah, memerdekakan budak,
ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa orang yang mengurusinya (nazhir) memakan
sebagian dari hasil harta itu secara baik (sewajarnya) atau memberi makan
(kepada orang lain) tanpa menjadikan sebagian harta hak milik (H.R. Bukhari).
Menurut beberapa pendapat para ulama bahwa inilah wakaf pertama dalam islam.
Pendapat ini di perkuat oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj
bi Syarth al-Minhaj. Penjelasan yang sama dikemukakan oleh Imam Ibnu Hajar
al-Asqalani dalam kitab Fat-h al-Bari. Wakaf pertama sekali dalam islam adalah
“wakafnya Umar”. Riwayat ini di perkuat oleh Hadist yang dituturkan dari Amru
bin Sa’ad bin Mua’adz, ia berkata kami bertanya tentang wakaf pertama kali di
dalam islam. Kaum Muhajirin menjawab “wakafnya Umar,” sedangkan kaum Anshar
menjawab “wakafnya Rasulullah SAW.” (dalam kitab Fat-h al-Bari karya Ibnu Hajar
ai-Asqalani).
Hadirin yang di Rahmati Allah SWT
Dikalangan ummat islam amalan wakaf ini
bukanlah amalan yang baru, namun sudah banyak di praktekkan dalam kehidupan
ummat ini. Praktek wakaf telah diimplimentasikan dalam berbagai bidang seperti
bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi, bidang kesehatan, dan
kegiatan-kegiatan lain yang dibenarkan oleh agama. Walaupun masih sangat lambat
tingkat perkembangan implimentasi wakaf tersebut. Oleh karena itu, untuk
keberhasilan pengembangan wakaf kedepan diperlukan pengelolaan secara
professional termasuk para pengelola harta wakaf atau orang yang diamanahkan
untuk mengelola harta wakaf ini harus berlaku jujur, transfaran serta
dimanfaatkan dan disalurkan pada kegiatan-kegiatan tertentu untuk kemaslahatan
ummat yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Hadirin yang berbahagia
Harta wakaf dapat dimanfaatkan dan
disalurkan pada beberapa kegitan antara lain:
a. Bidang pendidikan.
Harta wakaf dapat dimanfaatkan untuk
pengembangan pendidikan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia ummat
islam. Wakaf dibidang pendidikan ini juga telah terimplimentasi di berbagai
Negara di dunia seperti Saudi Arabia, Mesir, Irak dan di negara islam lainnya.
Tak dapat dipungkiri, bahwa bukti-bukti sejarah menjelaskan peranan wakaf dalam
mendukung pelaksanaan pendidikan untuk ummat. Hal ini terlihat dari
perkembangan madrasah atau al-Jamiah didirikan dan dipertahankan dengan dana
wakaf yang berasal dari berbagai sumber baik dari dermawan kaya atau penguasa
politik muslim. Setiap Madrasah mempunyai penghasilan sendiri yaitu
berasal dari harta wakaf yang diperuntukan untuk membiayai siswa atau mahasiswa
maupun gurunya. Adapun Madrasah yang dimaksud antara lain seperti; Madrasah
Nizamiyah di Baghdad, Madrasah al-Muntasiriyah di Irak, Madrasah an-
Nasiriyyah di Kairo, dan Madrasah An-nuriah di Damaskus serta Madrasah
Sulaimanyah di Turky. Kondisi yang sama juga terjadi di Indonesia bahkan di
Aceh. Di provinsi Aceh wakaf dalam bentuk tanah untuk pembangunan tempat
pendidikan seperti pesantren/ dayah atau sekolah sudah lumrah dilakukan. Banyak
dayah/pesantren atau sekolah umum dibangun pada tanah wakaf. Dalam masyarakat
Aceh sering terdengar ucapan” telah saya wakafkan sebidang tanah yang
dimanfaatkan untuk pembangunan pesantren atau dayah”. Begitu murah dan bersih
hati orang yang melakukan wakaf ini. Sungguh besar ganjaran yang diterima.
Tanah wakaf itu dibangun tempat pengajian dan disana diajarkan pendidikan
agama, pengajian kitab, dan juga mempelajari Al-quran serta kegiatan lain yang
bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan. Setiap orang yang belajar disana
mendapatkan ilmu, dan ilmu itu diamalkan, maka akan mengalir secara terus
menurus pahala kepada orang yang mewakafkan tanah tersebut, walau dia telah
meninggal dunia.
b.Untuk peningkatan ekonomi Ummat.
Harta wakaf juga sebagai intrumen
ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan ummat. Hal tersebut dilatarbelakangi
oleh kondisi kemiskinan yang belum terselesaikan di daerah ini. Bahwa penduduk
miskin masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan primernya. Seharusnya
harta wakaf dapat dmanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan ini. Di Indonesia,
wakaf sebagai intrumen ekonomi memiliki potensi yang sangat baik dalam
pengembangan perekonomian dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Tercatat dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi aset wakaf
per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu
hektare. Potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp188 triliun per tahun. Saat
ini beberapa aset wakaf yang dikelola Dompet Dhuafa meliputi berbagai sektor
termasuk dalam bidang ekonomi. Contoh konkrit dalam sektor ekonomi adalah wakaf
tanah yang di manfaatkan untuk kegiatan agroindustri kebun nanas dan buah naga
di Subang, Jawa Barat; wakaf tanah untuk pembangunan miniarket Daya
Mart dan toko buah segar De Fresh; serta DD Water di Bogor, Jawa Barat. Semua
kegiatan itu menunjukkan bahwa tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk
pemberdayaan ekonomi ummat. Contoh lain, untuk kasus di Aceh. Wakaf produktif
kontemporer uang yang dibagikan atas pengelolaan tanah wakaf tokoh Aceh, Habib
Abdurrahman Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi, 200 tahun silam. Pada setiap musim
haji, sejak tahun 2006 hingga sekarang, setiap jamaah haji asal Aceh yang
berjumlah sekitar 4.300 orang setiap tahun mendapatkan tambahan living cost
selama di tanah suci sebesar 1.200 riyal perorang. Jika dijumlahkan dalam
rupiah sungguh sangat besar dan bisa mencapai Rp 18 Milyar lebih dalam satu
tahun.
c. Wakaf untuk Kesehatan
Wakaf dalam bidang kesehatan juga marak
dilakukan saat ini. Tanah wakaf yang ada di manfaatkan untuk pembangunan Rumah
Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Wakaf untuk kesehatan telah menjadi bagian
dari sejarah penting wakaf semenjak zaman dahulu dan terus berkembang hingga
saat ini. Hal itu disebabkan oleh kebutuhan umat Islam terhadap layanan
kesehatan yang bersifat primer yang memiliki kecenderungan semakin meningkat.
Semenjak zaman dahulu, rumah sakit yang didanai lembaga wakaf telah berkembang
di Hijaz, Syam, Mesir, Sudan, dan negara-negara Islam lainnya, termasuk
Indonesia.
Di Indonesia , wakaf kesehatan semakin
berkembang, dimana tanah wakaf dibangun rumah sakit seperti yang terjadi di Jombang
dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Mudah-mudahan ke depan wakaf ini
dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan ummat termasuk dalam
bidang kesehatan.
Harta wakaf harus dimanfaatkan
sebaik-baiknya kepada kegiatan yang memberikan manfaat utama seperti
peningkatan sumberdaya manusia, pemberdayaan ekonomi ummat, peningkatan
kesehatan ummat serta kegiatan lain yang berdampak positif bagi kesejahteraan
masyarakat, Semoga, aamin. Wass
Comments
Post a Comment