BLANG PADANG SIAPA PUNYA ???
Blang Padang dan Blang Punge adalah “Umeung Musara” (tanah wakaf) Masjid Raya Baiturrahman yang tidak boleh diperjualbelikan, atau dijadikan harta warisan. Dan tidak ada pihak yang dapat mengganggu gugat status keberadaan hak miliknya. Pada masa kerajaan Aceh di pimpin oleh Sultan Iskandar Muda, saat itu, Lapangan Blang Padang merupakan areal persawahan rakyat. Lalu, Sultan mengambil alih dengan membeli lokasi persawahan tersebut. Tidak lama, karena, setelah itu Sultan Iskandar Muda mewakafkannya kepada imam Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Mengapa Blang Padang di wakafkan kepada imam Mesjid Raya Baiturrahman? Dahulu, Sultan Iskandar Muda melihat jika Imam Masjid Raya tidak di gaji. Sedangkan satu sisi, seorang imam juga harus memenuhi kebutuhan keluarganya. Oleh sebab itu, wakaf ini tidak lain untuk di jadikan lahan sawah atau kebun untuk mencukupi kehidupan imam dan keluarganya. Jadi, secara histori, tanah ini merupakan tanah musara (wakaf). Pada tahun 1800-an, petakan-petakan sa...